Kejdian
Kejadian bermula saat tersangka NM bersama rekannya lelaki alias SB dan lelaki alias AN duduk di rumah rekannya lelaki alias NT lagi duduk minum bersama. Kemudian korban T lewat, NM yang sudah keadaan mabuk tanpa ada sebab langsung keluar dan menikam T di bagian kepala dan badan. Akibatnya, T terjatuh dan mengeluarkan darah, ia kemudian dibawa lari ke Rumah Sakit Umum Manembo-nembo. Namun tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi SH menuturkan, NM kini sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Kita proses seusia aturan yang berlaku,” ujar Kusnadi.(dem)