Manado, DetikManado.com – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit berhasil mengamankan pelaku dugaan penggelapan uang sebesar 30jt rupiah berinisal DA (29), warga Sumompo Kapleng, Tuminting, Manado, Sulut, Minggu (18/10/2020).
Kronologi terungkapnya kasus itu setelah tim kepolisian menindaklanjuti laporan warga Tikala Ares, Manado, Heryonda Wirbuno di SPKT Polresta Manado. Pelapor merupakan pimpinan sebuah kantor swasta, tempat pelaku bekerja.
Kejadiannya bermula ketika pelapor menugaskan pelaku untuk menagih uang kepada konsumen, Kamis (15/10/2020) lalu. Namun tiga hari kemudian pelaku tidak pernah kembali ke kantor.
Pelapor lalu meminta karyawan lainnya untuk mengecek ke kos pelaku serta rumah kerabatnya. Namun pelaku ternyata sudah melarikan diri dengan membawa uang tagihan tersebut.