Polsek Tikala Ringkus Pelaku Jambret dan Curanmor yang Beraksi di Manado, Tomohon, dan Amurang

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: pexels.com)

Manado, DetikManado.com – Dua pelaku jambret berinisial EM dan NS diringkus Tim Resmob Polsek Tikala pada Jumat (15/2/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Manado dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, aksi penjambretan pertama terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Korban yang sedang berjalan sambil memegang handphone merek Oppo tiba-tiba dijambret oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku mengenakan sweater coklat tua dan kaos hitam, lalu melarikan diri ke arah Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,1 juta.

Insiden serupa terjadi pada Rabu 26 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua. Saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat DB 4504 MU, dua orang tak dikenal tiba-tiba menghadangnya.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau, yang membuat korban panik dan melarikan diri. Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban, yang ditaksir bernilai Rp8 juta

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polsek Tikala mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, NS, berada di Perumahan Koka Asri, Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan NS. Setelah dilakukan interogasi, NS mengungkap keberadaan pelaku lainnya, EM, yang berada di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap EM.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Tikala,” ujar Kapolsek Tikala AKP Djemmy Worang.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, mereka terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di sejumlah tempat, antara lain di Kelurahan Perkamil pada November 2024 dengan menjambret handphone merk Oppo, di Kelurahan Liwas pada Januari 2025 dengan mencuri Honda Beat Street.

Selanjutnya di Kelurahan Liwas pada November 2024 dengan menjambret HP Vivo, di Kelurahan Paal Dua Oktober 2024 dengan menjambret ponsel, di Kota Tomohon pada Januari 2025 mencuri Honda Beat putih, dan di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan pada Januari 2025, dengan mencuri Honda Beat.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti berupa HP dan kendaraan bermotor hasil curian telah dijual oleh para pelaku. Sementara itu, motif utama kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi.

“Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, diharapkan dapat mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas,” ujar AKP Djemmy Worang.

Dia mengatakan, Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (yos)


Pos terkait