Bitung, DetikManado.com – Satuan Resnarkoba Polres Bitung mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar jenis Ifrasyl di wilayah hukumnya.
“Polisi mengamankan seorang pria berinisial MW (27) warga Aertembaga Satu, pada hari Jumat (8/12/2023) sore sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah pelaku,” terang Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 2000 butir obat Ifrazil.