Pengedar Obat Keras di Bitung Diancam 15 Tahun Penjara

Tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex di Kota Bitung. (foto : Ist)

Bitung, DetikManado.com – Tim Tarsius Satnarkoba Polres Bitung berhasil menangkap IG alias Ewin (27) warga Manado, Kamis (01/08/2019), di Jakarta.

Menurut Kasatresnarkoba AKP Frelly Sumampouw penangkapan Ewin merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya empat tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, 15 Juli lalu.

Bacaan Lainnya

“IG diamankan beserta barang bukti sebanyak 2.000 butir obat keras berbagai jenis, yakni 1.000 butir Zipras Aprasolam, 500 butir Piclonazepam dan 500 butir Aprasolam,” jelas Frelly.

Lanjutnya, menurut informasi dari IG, Trihex  yang diterima oleh AD, salah seorang tersangka yang ditanggkap sebelumnya, adalah barang kiriman dari IG.

“Itu semua (obat keras) didapat IG dari bandar besar yang identitasnya telah kami ketahui, dan saat ini dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan para tersangka dijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Senada dengan Sumampouw, Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut.

Menurut Tamuntuan, pihaknya akan memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) yang dapat merusak masa depan generasi bangsa, maka pihaknya terus berupaya membasmi hingga ke akar-akarnya.

“Bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan NAPZA, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tandasnya. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait