Kronologi Penangkapan 2 Warga Manado Pengedar Obat Keras

Ilustrasi borgol. (Foto: pexels.com)

Manado, DetikManado.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan dua warga beserta barang bukti obat keras dan psikotropika di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

Kasus ini terungkap setelah aparat Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras jenis trihexiphenidyl di daerah Kelurahan Istiqlal, pada Jumat (7/6/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, Tim Satuan Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua warga yang mencurigakan.

“Pada pukul 13.40 Wita, kedua warga berhasil diamankan di lokasi yang telah ditentukan. Keduanya berinsial RM (21) dan AG (25), keduanya berasal dari Kota Manado,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 220 tablet obat keras jenis trihexiphenidyl yang diamiliki oleh AG, dan 16 tablet psikotropika jenis atarax alprazolam yang disimpan oleh RM dalam tas selempang berwarna putih. Selain itu, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 13 C juga turut disita sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG sering membeli psikotropika jenis atarax alprazolam dari RM dengan harga Rp25 ribu untuk dua tablet.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini menjadi langkah tegas dalam menindak peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut,” ujar Julianto Sirait. (yos)


Pos terkait