Boltim, DetikManado.com -– Sebanyak 3 orang pria diamankan personel Satresnarkoba Polres Bolmong Timur. Ketiga warga Buyat ini ditangkap gegara diduga menjual obat terlarang.
Kapolres Bolmong Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Bastari mengungkapkan, para pelaku yaitu IM (24), AP dan GM.
“Mereka diamankan pada tanggal 24 Juni 2023, di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, tepatnya di dalam kamar rumah orang tua dari IM,” kata Ahmad Bastari saat konferensi pers di Polres Bolmong Timur, Senin (14/8/2023).
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga setempat di mana pelaku sering menjual obat-obatan terlarang.
Polisi menemukan barang bukti obat trihexiphenidyl terdiri dari 93 plastik yang sudah diklep, dan dalam setiap plastik ada 10 butir obat dengan total sebanyak 930 butir obat keras jenis trihexiphenidyl yang akan dijual tanpa izin. “Selain itu Tim Satnarkoba juga mengamankan 4 buah Hp dari berbagai jenis di TKP,” ujarnya.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku menjual obat dengan harga Rp 150 ribu per 1 plastik yang sudah diklep dengn jumlah 10 butir.
“Alasannya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bolmong Timur usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (Yoseph Ikanubun)