Informasi penangkapan terhadap pelaku berasal dari masyarakat yang mengetahui peredaran obat keras tersebut.
“Pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras. Tim langsung bergerak dan pada pukul 15.00 Wita mengamankan pelaku di rumahnya bersama 2 paket yang terbungkus dalam plastik hitam,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku obat tersebut dikirim dari Jawa Barat dengan menggunakan sebuah jasa pengiriman. (Ali)