Lanjutnya, pihaknya telah bekerja sama juga dengan BNNP Sulut untuk kegiatan rehabilitasi sosial ini, “Kami memindahkan tenaga konselor dan asesor yang mana kegiatan ini ada pernyataan perjanjian kerjasama antara BNNP dan lapas kelas 2A Manado di bidang rehabilitasi sosial,” jelasnya.
Dia menambahkan, rehabilitasi itu dikhususkan untuk 50 orang napi karena ada ketentuan yang harus dilaksanakan, kegiatan yang berjalan selama 6 bulan ini perlu keseriusan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Direktorat Res Narkoba Polda Sulut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi Kesehatan dan Keamanan, BNN Kota Manado, Kemenag Kota Manado, Dinas Kesehatan Kota Manado, serta pihak-pihak terkait lainnya. (ali)