Program Rehabilitasi Narkoba untuk Warga Binaan Lapas Kelas IIA Manado

Kepala Lapas Manado Sulistyo Wibowo dalam laporannya mengatakan, kegiatan rehabilitasi itu akan dilaksanakan selama 6 bulan.

Manado, DetikManado.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Manado berkerjasama dengan BNNP Sulut menggelar kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Narkoba Berbasis Pemasyarakatan tahun 2020, khusus warga binaan narkoba Lapas Manado, pada Selasa (18/02/2020) kemarin, di Aula Lapas Kelas IIA Manado.

Kepala Lapas Manado Sulistyo Wibowo dalam laporannya mengatakan, kegiatan rehabilitasi itu akan dilaksanakan selama 6 bulan, dan terhitung mulai tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan 18 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Sulistyo mengatakan, rehabilitasi sosial bagi narapidana  di tahun ini sudah sekian lama ditunggu, dan ini salah satu perwujudan adanya resolusi pemasyarakatan 2020 yang dicanangkan oleh pemasyarakatan. Diharapkan diaplikasikan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia. “Salah satunya Lapas Manado mendapat tugas pelaksana rehabilitasi sosial yang dilakukan adanya rehabilitasi sosial untuk membuat narapidana bisa berubah,” ujar Sulistyo.

Dikatakannya, ini berkaitan dengan sosial mereka, jadi kehidupan sosialnya itu diperbaiki sehingga mereka bisa mengerti tentang bagaimana hidup secara bermasyarakat dengan tetap melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan aturan. “Atau norma-norma hukum dan sosial di masyarakat,” tegasnya.

Lanjutnya, pihaknya telah bekerja sama juga dengan BNNP Sulut untuk kegiatan rehabilitasi sosial ini, “Kami memindahkan tenaga konselor dan asesor yang mana kegiatan ini ada pernyataan perjanjian kerjasama antara BNNP dan lapas kelas 2A Manado di bidang rehabilitasi sosial,” jelasnya.

Dia menambahkan, rehabilitasi itu dikhususkan untuk 50 orang napi karena ada ketentuan yang harus dilaksanakan, kegiatan yang berjalan selama 6 bulan ini perlu keseriusan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Direktorat Res Narkoba Polda Sulut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi Kesehatan dan Keamanan, BNN Kota Manado, Kemenag Kota Manado, Dinas Kesehatan Kota Manado, serta pihak-pihak terkait lainnya. (ali)


Pos terkait