Dia juga mengimbau, untuk pelaksanaan proyek DAK ini harus sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis dengan mengacu pada Perpres Nomor 88 tahun 2019 tentang Pentunjuk Teknis dan Permen Nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional.
“Ini semua adalah bantuan pemerintah setiap tahun untuk menunjang kegiatan kegiatan belajar mengajar,” tutur Mamangkey.
Dia menambahkan, dalam pengerjaan proyek ini semuanya harus bekerjasama antara Kepsek komite dan P2S agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik.
“Kami nantinya akan berkunjung melihat langsung pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” tandasnya. (ml)