Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Mosi Tidak Percaya Jilid 2 di Minahasa

Massa aksi Aparat Cabul ketika di depan Kantor Pusat Unima Tondano, Minahasa, Sulut. (Dok. Pribadi)
Wakil Ketua DPRD Minahasa, Denni Kalangi saat menandatangi surat pertanyaan dengan massa aksi. (Dok. Pribadi)

Koordinator Lapangan (Korlap), Anthoni Talubun menyatakan, surat pernyataan itu sebagai sikap DPRD Minahasa untuk mendesak DPR RI mencabut UU Omnibus Law.

Akan tetapi kata Talubun, perwakilan DPRD Minahasa itu tidak dapat memberikan keputusan yang pasti kelembagaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, kami dari aliansi telah membuat kesepakatan yang mana satu minggu ke depan, Bapak Denni Kalangi siap menghadirkan seluruh anggota DPRD (Kabupaten Minahasa) agar kita dialog di sini di Universitas Negeri Manado,” ucapnya kepada awak media.

Sementara itu, salah satu perwakilan massa aksi, Johanes Gerung mengatakan, massa Aparat Cabul tentu menghormati keputusan yang dibuat bersama.

“Kepada DPRD Minahasa, kami mengultimatum jika keputusan diingkari, maka kami akan menduduki Kantor DPRD Minahasa,” ungkap Pocil sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Ia menyebutkan, pergerakan massa aksi bergerak secara kolektif dan ilmiah serta dengan kajian. Untuk itulah, Pocil menegaskan, DPRD Minahasa dapat memahami dan mengkaji UU Omnibus Law.

“Karena kami tidak main-main dengan gerakan ini, dan kami akan berjuang sampai UU Omnibus Law Cipta Kerja ini dicabut,” pungkasnya.

Adapun sejumlah poin tuntutan yang dibawa Aparat Cabul yaitu mereka meminta agar DPR mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak agar DPR mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Lalu mereka meminta pertanggung jawaban Kapolri atas tindakan represif yang dilakukan anggota kepolisian dan mendesak DPRD Minahasa segera menyelesaikan permasalahan Kelelondey. Dalam aksi ini juga, massa aksi ikut bersama solidaritas untuk menolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 di Papua dan Papua Barat karena salah satunya berimbas dari UU Omnibus Law ini. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait