Tondano, DetikManado.com – Penyidik Satreskrim Poltres Minahasa menggelar rekontruksi kasus penikaman dilakukan oleh tersangka AM (17) kepada korban Deni Kamasi (42) yang terjadi Senin (23/09/2019) lalu, di Sendangan, Kakas, Minahasa.
Rekonstruksi terdiri dari 32 adegan ini digelar di halaman Mapolres, Selasa (01/10/2019), dan menghadirkan tersangka AM (17). Korban dan tersangka merupakan warga desa setempat.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa pada adegan ke-21 korban ditikam sebanyak satu kali oleh tersangka di punggung kiri.