Rekonstruksi Kasus Pemubuhan di Sandengan Minahasa

Rekonstruksi terdiri dari 32 adegan ini digelar di halaman Mapolres, Selasa (01/10/2019), dan menghadirkan tersangka AM (17). Korban dan tersangka merupakan warga desa setempat.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus polisi sesaat usai kejadian.

Kapolres Minahasa AKBP M Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas Iptu Fredy Pelengkahu mengatakan, kasus tersebut terjadi saat pesta ulang tahun warga Sendangan. “Korban dilarikan ke Rumah Sakit Langowan, namun akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Selasa siang.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.  “Berkas penyidikan sudah lengkap, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari,” jelasnya. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait