Tersangka FW langsung turun dari sepeda motornya dan mengambil sepeda motor milik korban hingga keluar dari parkiran. Karena sepeda motor belum dapat dihidupkan, maka rekan tersangka lelaki FM mendorong sepeda motor sambil dikendarai oleh tersangka lelaki FW menuju Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Dari hasil interogasi, tersangka FW mengaku bahwa benar dirinya dan temanya telah melakukan pencurian sepeda motor yamaha M3 yang terparkir tanpa kunci setir.
“Saat ini tersangka lelaki FW bersama barang bukti sepeda motor Yamaha M3 dan sepeda motor Yamaha warna hitam sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Arifin.
Tercatat, tersangka FW sebelumnya juga terlibat beberapa tindak pidana antara lain kasus aniaya yakni pemukulan pada tahun 2010 silam, kasus aniaya penikaman tahun 2011, kasus senjata tajam (sajam) tahun 2013.
Selanjutnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2015, kasus aniaya yaitu penikaman tahun 2017, kasus aniaya yakni pemukulan tahun 2020 dan bebas 6 Oktober 2020, serta terakhir curanmor tahun 2020 ini. (rf)