Tak hanya itu, AN juga merusak mobil ayahnya yang terparkir di halaman rumah. Akibat perbiatannya, sang ibu tiri mengalami luka robek di bagian kepala dan kaca depan mobil pecah.
Setekah kejadian, pelaku sempat menghilang dan pergi bersembunyi di Kabupaten Minahasa Utara.
“Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2022 dan dipenjara selama 7 bulan ini akhirnya dibawa ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan. (yos)