Manado,DetikManado.com- Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut akhirnya resmi dibubarkan.Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada sejumlah awak media di Mapolda Sulut, Selasa (18/01/2021).
Menurutnya, berdasarkan hasil pelaksanaan tugas dan evaluasi yang juga disampaikan dalam Apel Kasatwil, para Kapolda se-Indonesia untuk seluruh Timsus ini agar dikembalikan kepada Satuan Kerja (Satker) masing-masing.
“Dapat saya sampaikan terkait dengan adanya informasi Timsus termasuk Tim Maleo Polda Sulut yang pertanggal 17 Januari 2022 telah dikembalikan kepada fungsi terkait. Karena pembentukan Timsus Maleo pada awalnya dibentuk dari berbagai Satker, maupun Satuan Wilayah (Satwil) seperti dari Polres-polres, maupun Polda Sulut,” ungkap Abast.
Lanjutnya,tentunya pihaknya kan melakukan upaya-upaya mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada di Kepolisian. Sehingga seperti fungsi Preentif yang di emban oleh Direktorat Binmas (Pembinaan Masyarakat), kemudian fungsi Represif yang tentunya di emban oleh fungsi Reserce dan fungsi Preventif ini dilakukan oleh fungsi Sabhara.
“ Terkait upaya-upaya penindakan, penegakkan hukum secara represif yudisial tentunya harus dilakukan oleh Reserse Kriminal,” jelasnya.
Abast juga menjelaskan terkait pembentukan Timsus memiliki batas waktu, termasuk Maleo. Namun tidak menutup kemungkinan, Timsus yang lain akan mengalami hal serupa.
“Walaupun mungkin nanti tim-tim lainnya itu ada evaluasi kapan akan diperpanjang atau tidak dilanjutkan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi terkait lainnya,” terangnya.
Sebab katanya, upaya kepolisian tidak hanya berfokus pada Tim Maleo. Karena kepolisian terdiri dari berbagai macam fungsi yang ada seperti Direktorat Reserce Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Narkoba, sebagai upaya-upaya dari penegakkan hukum di bidang Represif.
Dia menambahkan, hasil evaluasi terkait dengan kriminalitas sudah disampaikan pada press rilis akhir tahun, pada Desember 2021. Yang mana tindak kejahatan di Sulut cenderung menurun.
“Apakah memang karena saat ini kita dalam pandemi Covid-19, sehingga aktivitas masyarakat agar dibatasi terutama dengan adanya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM,” tambahnya.
Selain itu kata Abast, bagi anggota kepolisian berprestasi sewaktu di Timsus Maleo tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan penghargaan, namun sesuai prosedur yang ada.
“Tentu banyak juga anggota yang memiliki prestasi, memiliki potensi tentu ada syaratnya, ada prosesnya bagaimana pengajuan pemberian penghargaan. Apakah memang yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut, tentu dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu sendiri sudah memberikan batasan-batasan yang ada, sebagaimana ditentukan oleh aturan yang berlaku di internal kepolisian,” katanya.
Diketahui, Timsus Maleo dideklarasikan semasa kepemimpinan Kapolda Sulut Irjen Royke Lumowa pada 26 Maret tahun 2020 yang Terdiri dari 53 personil kepolisian yang dilatih secara khusus.(ml)