Manado, DetikManado.com – Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sulut, Jumat (17/5/2024), memimpin rapat guna menindaklanjuti pemanggilan dan permintaan dokumen terhadap seorang notaris berinisial J.
MKNW memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris, baik dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Pada kesempatan ini, MKNW wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan.