Ondong, DetikManado.com – Sebanyak 24 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro) mengikuti seleksi uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPTP, Kamis (28/8/2025) di gedung Media Center kantor bupati Kota Ondong.
Seleksi tersebut terdiri dari dua tahapan, masing-masing penulisan makalah serta wawancara. Uji kompetensi ini dibuka oleh Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit dan disaksikan oleh Panitia Seleksi baik secara langsung maupun secara virtual.
Sementara itu, unsur panitia seleksi yang terlibat antara lain Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj yang juga menjadi Ketua Panitia, Inspektur Provinsi Sulawesi Utara selaku Sekretaris Panitia Clay Dondokambey, Praseno Hadi serta Mister Maru selaku anggota.
Chyntia mengatakan, bahwa hasil dari tahapan seleksi akan menjadi dasar dalam melakukan penataan, penyegaran, sekaligus pengembangan karier pejabat pimpinan tinggi pratama secara objektif dan transparan.
“Oleh karena itu, saya menyampaikan kepada seluruh peserta untuk mengikuti tahapan ini dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab. Mari tunjukkan kemampuan terbaik, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan etika ASN serta jadikan momentum ini sebagai sarana evaluasi dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensi,” seru Bupati.
Saat bersamaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Denny Kondoj menambahkan, uji kompetensi merupakan bagian dari manajemen kepegawaian.
“Sesuai ketentuan, enam bulan pasca pelantikan ibu Chyntia dan bapak Heronimus sebagai bupati dan wakil bupati, maka dimungkinkan untuk melakukan rolling atau mutasi. Bahkan mungkin kalau ada jabatan kosong, dapat dilakukan seleksi terbuka atau open bidding untuk pengisian jabatan lowong,” jelas Denny.
Menurut Denny, yang dilakukan saat ini adalah uji kompetensi untuk memberikan ruang bagi bupati dan wakil bupati agar dapat menggeser dalam bentuk rolling terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama.
“Yang dalam pandangan pimpinan mungkin dia lebih cocok di perangkat daerah tertentu. Maka hasil job fit ini akan kelihatan nanti, mana dan siapa yang cocok dimana jabatan atau posisi,” ungkapnya lagi.
Denny menyebutkan, nama-nama yang mengikuti pelaksanaan job fit ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara, terkecuali Inspektur Daerah.
“Karena dalam pengamatan BKN sesuai ketentuan, yang bersangkutan belum sampai dua tahun. Jadi harus capai minimal dua tahun menjabat, baru dilakukan pergeseran,” pungkasnya.(jack)






