Manado, DetikManado.Com – Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FS (43) di salah satu tempat kost, di kelurahan kombos barat, Minggu (13/11/2022).
FS di tangkap Polisi karna melakukan pencurian Handpone di kawasan Mantos Satu, pada 12 November 2022 sekitar pukul 19.00 Wita.
Aksi FS tersebut ternyata terekam CCTV yang berada di lokasi.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Dengan surat pengaduan korban Reynold Jefri dengan nomor: 1926/XI/2022/SPKT/Polresta Manado. Tim kami langsung melakukan penyilidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap sugeng, Selasa (15/11/2022).
Sugeng mengatakan, motif pencurian karna persoalan ekonomi.
“Karena alasan ekonomi, FS mengambil satu buah handpone jenis Samsung S10 dari tas milik korban,” jelasnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 13.499.000.
“Kini FS sudah di amankan di mako Polresta Manado beserta barang bukti,” pungkasnya. (Arisandi Tuhulele)