Serahkan SPPDT PBB-P2 Tahun 2024, Pj Wali Kota Asripan Nani Sorot Realisasi Tahun Lalu

Empat camat (pegang amplop coklat) mengapit Pj Wali Kota Asripan Nani, seusai penyerahan SPPDT PBB-P2 Tahun 2024, pada Selasa (21/5/2024).

Kotamobagu, DetikManado.com – Rendahnya realisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2023 lalu, menjadi sorotan serius dari Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi ketika menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Tahun 2024, pada Selasa (21/5/2024).

Mengawali sambutannya, Asripan menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB-P2, sebagai salah satu indikator kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah Yaitu tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan.

“Dalam konteks ini, maka tentunya daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki. Di mana salah satu potensi dimaksud adalah pendapatan dari sektor PBB,” sebutnya.

Terkait hal itu, Asripan menyoroti capaian penerimaan PBB-P2 pada 2023 yang belum memenuhi target sebagaimana telah ditetapkan. “Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat capaian penerimaan PBB-P2 Tahun 2023 belum memenuhi target sebagaimana yang telah ditetapkan, hanya mencapai sebesar 80,30 persen,” sebutnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya identifikasi dan penyelesaian masalah yang menghambat penerimaan PBB-P2. “Hari ini, selain penyerahan SPPDT, saya juga ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai,” ucap Asripan.

“Biasanya, jika orang yang ada di desa itu sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan. Tetapi biasanya yang susah dikejar pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik tanah di desa itu. Jika ini yang terjadi harus dicari formulanya, agar PBB ini bisa dicapai. Apalagi, pajak tahun sebelumnya belum dibayar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada 33 lurah dan sangadi untuk secepatnya mendistribusikan SPPDT PBB-P2 Tahun 2024 kepada setiap wajib pajak. “Serta diikuti dengan pendekatan dan pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” imbaunya.(Nicolaus Paath)


Pos terkait