Manado, DetikManado.com – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat.
“Semua satuan pendidikan SMA/MA/SMK/SMTK/SLB baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Provinsi Sulut, diliburkan pada tanggal 16-30 Maret 2020,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dr Liesje GL Punuh MKes, Minggu (15/03/2020).