Tondano, DetikManado.com – Di tengah pandemi Covid-19, mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Unima mengeluarkan surat terbuka kepada Rektorat Unima terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam surat yang diterima DetikManado.com, mereka menilai, ada kekeliruan dalam penyelenggaran UKT Unima merupakan subsidi silang antar mahasiswa. Hal itu sesuai Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan UKT di Lingkungan Kemenristekdikti Pasal 3, Ayat 1.
Sementara itu, KBM FBS Unima menanggapi surat yang dikeluarkan Rektorat Unima Nomor 1152/UN41/TU/2020 tanggal 5 Juni 2020. Bagi mereka, surat itu mengindikasikan Unima tetap memberlakukan pembayaran UKT bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021, tanpa adanya perubahan atas besaran UKT di saat pandemi Covid-19.
“Dasar surat ini adalah bentuk keresahan-keresahan mahasiswa yang mungkin belum tersalur langsung ke pemangku jabatan (Rektorat Unima),” kata Perwakilan KBM FBS Unima, Johanes Gerung saat dikonfirmasi DetikManado.com, Kamis (11/6/2020).
KBM FBS, kata Gerung, tahu betul bahwa Rektorat Unima telah mengetahui permasalahan itu.
“Dalam surat ini terwujud delapan tuntutan. KBM FBS Unima ini menegaskan dan memberitahukan kembali permasalahan-permasalahan yang terjadi di ranah mahasiswa, terlebih khusus dalam soal UKT,” ujarnya.