Tondano, DetikManado.com – Di tengah pandemi Covid-19, mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Unima mengeluarkan surat terbuka kepada Rektorat Unima terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam surat yang diterima DetikManado.com, mereka menilai, ada kekeliruan dalam penyelenggaran UKT Unima merupakan subsidi silang antar mahasiswa. Hal itu sesuai Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan UKT di Lingkungan Kemenristekdikti Pasal 3, Ayat 1.
Sementara itu, KBM FBS Unima menanggapi surat yang dikeluarkan Rektorat Unima Nomor 1152/UN41/TU/2020 tanggal 5 Juni 2020. Bagi mereka, surat itu mengindikasikan Unima tetap memberlakukan pembayaran UKT bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021, tanpa adanya perubahan atas besaran UKT di saat pandemi Covid-19.
“Dasar surat ini adalah bentuk keresahan-keresahan mahasiswa yang mungkin belum tersalur langsung ke pemangku jabatan (Rektorat Unima),” kata Perwakilan KBM FBS Unima, Johanes Gerung saat dikonfirmasi DetikManado.com, Kamis (11/6/2020).
KBM FBS, kata Gerung, tahu betul bahwa Rektorat Unima telah mengetahui permasalahan itu.
“Dalam surat ini terwujud delapan tuntutan. KBM FBS Unima ini menegaskan dan memberitahukan kembali permasalahan-permasalahan yang terjadi di ranah mahasiswa, terlebih khusus dalam soal UKT,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, 8 tuntutan KBM FBS Unima di antaranya memperbaiki kebijakan UKT sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya. Kemudian memberlakukan greading atau cluster pembayaran UKT di Unima sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa.
Juga memberikan transparansi kebijakan dan penggunaan anggaran UKT kepada mahasiswa, dan memperpanjang masa pembayaran UKT Tahun Ajaran 2020/2021.
Lalu KBM FBS Unima meminta Unima mengeluarkan kebijakan penetapan ulang pemberlakukan UKT di Unima, selambat-lambatnya sebelum pembayaran UKT Tahun Ajaran 2020/2021 ditutup. Jika Unima tidak melaksanakan tuntutan sebelumnya, maka pihak Unima harus membebaskan sementara UKT bagi mahasiswa.
Selanjutnya, Unima harus mendasarkan UKT mahasiswa Tahun Ajaran 2020/2021 bagi kemampuan ekonomi mahasiswa dan tidak meratakan sesuai kebijakan saat ini. Terakhir membebaskan UKT semester depan kepada mahasiswa tingkat akhir yang hanya menyelesaikan studi, namun terhambat karena pandemi Covid-19.
KBM FBS mengharapkan, Rektorat Unima dapat merespon dengan baik surat terbuka itu. Dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang sesuai dengan poin-poin tuntutan dengan waktu yang secepatnya.
“Itu harapan terbesar kami agar supaya permasalahan yang dialami mahasiswa dapat terselesaikan,” pungkas Gerung. (rf)