Sementara itu Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan ketika dikonfirmasi, Kamis (03/10/2019), mengatakan bahwa kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka berinsial LS. “Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Irsan.
Untuk Diketahui, peredaran atau penjualan handphone palsu ini sudah melanggar tiga aturan hukum, yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Postel.(ml)