Manado,DetikManado.com – Sudah 3 bulan kasus handphone yang diduga bermasalah dan tidak sesuai izin edar ditangani Ditkrimsus Polda Sulut. Bagaimana kelanjutannya?
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari komplain seorang konsumen yang membeli handphone jenis IPhone di salah satu toko handphone yang berada di Kota Manado yang diduga tidak memiliki izin edar. Karena merasa dirugikan dirinya melakukan komplain, namun tidak digubris sehingga dirinya membuat laporan di Polda Sulut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ditkrimsus Polda Sulut melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko yang dimaksud. Dalam penggeledahan, tim menemukan dua handphone jenis lainnya selain iPhone yang dilaporkan. Selain itu tim Ditkrimsus dan juga menggeledah toko yang lain, dan ditemukan juga tiga unit handphone yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan ketika dikonfirmasi, Kamis (03/10/2019), mengatakan bahwa kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka berinsial LS. “Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Irsan.
Untuk Diketahui, peredaran atau penjualan handphone palsu ini sudah melanggar tiga aturan hukum, yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Postel.(ml)















