Amurang,DetikManado.com – Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo SIK menyatakan agar para tersangka kasus pelemparan di Kantor Polsek Amurang diproses dengan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres saat melihat langsung dua tersangka yang berhasil diamankan petugas piket gabungan di Polsek Amurang, Sabtu pagi (15/06/2019).
“Aksi pengrusakan ini merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai hukum. Apalagi sasaran pengrusakan adalah Kantor Polisi, ini tentunya sudah berbicara tentang Institusi Negara. Saya perintahkan proses!,” tegas Kapolres.