Tondano, DetikManado.com – Dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan JF alias Jef (58) terhadap salah satu siswi SMP di Tomohon mendapat tanggapan. Salah satunya datang dari Kajian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Unima.
Ketua Pusat KPPA FIS Unima Dr Ruth S Umbase MHum mengatakan, masa hukuman yang sesuai dengan tindakan pelaku telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. “Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Umbase kepada DetikManado.com saat dikonfirmasi, Sabtu (04/01/2020).
Dia memaparkan, ketentuan tindak pidana terhadap pelaku juga telah diatur dalam UU tersebut. Ayat 2 ketentuan pidana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Umbase mengatakan, perbuatan pencabulan tersebut sangat tercela. “Semoga segera dapat diproses lebih lanjut dan (pelaku, red) mendapatkan hukuman sesuai peraturan yg berlaku,” katanya.