Lampung, DetikManado.com – Pemerintah pusat berkomitmen dan mengelurkan kebijakan untuk menjadikan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah. Namun sejauh mana pemerintah daerah mewujudkan itu?
Kebijakan pemerintah pusat itu ditunjukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menempatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, salah satu daerah yang telah menerapkan Permendikbudristek ini dengan cepat ialah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Plt Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bandar Lampung, Supriatin mengatakan saat ini sudah ada 30 Guru Penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas di wilayahnya.
“Saat ini Kota Bandar Lampung memiliki 289 Guru Penggerak untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dari jumlah tersebut, 23 orang telah diangkat sebagai kepala sekolah dan 7 orang diangkat menjadi pengawas,” ungkap Supriatin, Kamis (16/3/2023).