Lampung, DetikManado.com – Pemerintah pusat berkomitmen dan mengelurkan kebijakan untuk menjadikan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah. Namun sejauh mana pemerintah daerah mewujudkan itu?
Kebijakan pemerintah pusat itu ditunjukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menempatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, salah satu daerah yang telah menerapkan Permendikbudristek ini dengan cepat ialah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Plt Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bandar Lampung, Supriatin mengatakan saat ini sudah ada 30 Guru Penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas di wilayahnya.
“Saat ini Kota Bandar Lampung memiliki 289 Guru Penggerak untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dari jumlah tersebut, 23 orang telah diangkat sebagai kepala sekolah dan 7 orang diangkat menjadi pengawas,” ungkap Supriatin, Kamis (16/3/2023).
Dia mengatakan, jumlah Guru Penggerak yang telah diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas masih di bawah 50 persen. Hal tersebut dikarenakan masih banyak guru penggerak yang belum memenuhi persyaratan dari golongan kepangkatan.
Supriatin didampingi oleh dua alumni Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 2 yang telah diangkat menjadi kepala sekolah, yaitu Meli Gustina, Kepala SDN 1 Panjang Selatan dan Heri Risdianto, Kepala SDN 2 Batu Putuk, Bandar Lampung.
Meli menyampaikan bahwa dirinya sangat beruntung mengikuti PGP sebagai peserta tertua di antara peserta lainnya.
“Saya mendaftar diumur 49 tahun, umur 50 selesai pendidikan, dan di umur 51 saya diangkat menjadi kepala sekolah,” katanya.
Meli mengatakan bahwa mengikuti PGP secara tidak sengaja, hal itu dikarenakan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) miliknya tidak dapat diakses dan mengharuskannya untuk mengunjungi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Namun di sana ia malah mendapatkan informasi terkait Guru Penggerak.
Dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan diangkat menjadi kepala sekolah, karena ia hanya ditugaskan untuk mengikuti pelantikan. Akan tetapi, di saat yang bersamaan dirinya justru mendapat kabar bahwa dia diangkat menjadi kepala sekolah.
Ia mengaku bangga dapat menjadi bagian dari program PGP karena banyak ilmu baru yang belum pernah diperoleh.
“Selain itu terdapat jejaring Guru Penggerak yang saling mendukung untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas,” ucap Meli.
Heri Risdiyanto menyampaikan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai pendaftaran Guru Penggerak di saat membuka SIM PKB.
“Saat melihat syarat-syaratnya, saya masuk ke dalam persyaratannya,” ungkap Heri.
Heri mengatakan, ia menjadi kepala sekolah hanya bermodalkan dua kata “siap” kepada Kepala Bidang dan Kepala Dinas. Karena ia yakin, bahwa dengan bekal selama 9 bulan mengikuti PGP akan cukup memadai untuk menjadi kepala sekolah. (Yoseph Ikanubun)






