KOTAMOBAGU, DetikManado.com – Kasus penganiayaan terhadap EM alias Eka, yang melibatkan dua tersangka yakni MAAM (20) alias Ali dan AM (25) alias Adrian alias Anang, yang ditangani Polsek Passi Polres Kotamobagu, saat ini masih dilakukan perpanjangan oleh penyidik.
Baca juga : Sempat Damai di Sangadi, Polsek Passi Tahan Ali dan Anang
Kanit Reskrim Polsek Passi, Ipda Demron Talolang, Sabtu (12/01/2019) kemarin, kepada DetikManado.com, membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut, dan saat ini sedang perpanjangan penahanan.
“Kasus itu sudah dari bulan mei, saya belum disini, saya masuk sekitar November, kemudian kasusnya saya lanjuti, saya periksa saksi, saya jemput tersangka, setelah dijemput besoknya tersangka Anang, saya pertemukan dengan korban Eka, karena waktu itu yang ditahan baru Anang”, jelas Demron.
Namun dari pertemuan itu, korban tidak ingin berdamai, alasan korban karena matanya sudah mengalami gangguan, sebab pada kejadian tersebut, korban diduga dihantam dengan pot bunga.
Pada saat itu, jelas Demoron, orang tua menunjukan surat perdamaian dari Kepala Desa, bahkan pihaknya mengundang Sangadi (Kepala desa), karena korban belum menandatangani perdamaian tersebut itu.
Niat penyidik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan tidak surut, penyidik kembali memberikan kesempatan untuk berdamain.
“Saya kasih kesempatan, coba bicarakan lagi, karena orang tua mengeluh, Anang anak-satunya tumpuan keluarga,” jelasnya.
Kemudian tersangka Ali datang ke kantor, tambah Demron, pihaknya kembali memberikan kesempatan untuk berdamai, namun korban sudah bulat tidak mau damai.
“Sebenarnya kasus mau tahap 1, tapi saya sayang kepada orang tua, makanya saya masih berikan waktu, saya kasih waktu sampai minggu depan untuk berdamai,” tambahnya.