Krisman Ziliwu: Kolaborasi Polresta Manado dan Lapas Manado Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba

Kepala Lapas Kelas IIA Manado Krisman Ziliwu saat dikonfirmasi pada, Selasa (28/4/2026). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Krisman Ziliwu menyebut, kolaborasi pihak Lapas Manado dan Polresta Manado berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba. Jaringan itu dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Manado.

“Rabu pekan lalu kita dapati info dari Polresta Manado bahwa ada peredaran narkoba di luar,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Manado Krisman Ziliwu saat dikonfirmasi pada, Selasa (28/4/2026).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Polresta Manado mengajak Lapas Kelas IIA Manado untuk berkolaborasi mengungkap peredaran narkoba ini, karena melibatkan salah satu narapidana  berinisial VBRA.

“Statusnya (VBRA) sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Lapas Kelas IIA Manado,” ujar Krisman Ziliwu.

Dia mengatakan, saat ini WBP itu sudah dimasukkan dalam ruang isolasi, dan dalam proses BAP. Pihaknya juga mengusulkan pencabutan haknya seperti remisi.

“Sekalian kita usulkan dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya menegaskan.

Krisman Ziliwu menegaskan, pihaknya berkomitmen sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, seluruh Lapas dan Rutan harus bebas narkoba, pungli dan handphone.

“Terkait ada handphone dalam Lapas saat kasus ini, kami sedang mengembangkan dan ini dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Diketahui, VBRA merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali terjerat kasus hukum. Sebelum kasus ketiga ini, residivis itu sudah menjalani hukuman 2 tahun dari total 8 tahun pidana penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Manado mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Salah satu napi di Lapas Kelas IIA Manado ini mengendalikan jaringan peredaran narkoba di Kota Manado. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Kapolresta Manado, Irham Halid, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Reserse Narkoba melalui penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial VTT (23) di wilayah tersebut.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 105 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang dan disimpan dalam paket pengiriman,” ujar Irham dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), dua korek api gas, plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka VTT mengaku barang tersebut milik pria berinisial VBRA (28), yang merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Manado.

Menindaklanjuti keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama pihak Lapas Manado. Dari hasil pengembangan, ditemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

Irham menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke pemasok utama,” tegasnya.

Dalam kasus ini, seorang saksi berinisial HK (45) turut dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, tersangka VTT beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (yos)


Pos terkait