Manado, DetikManado.com – Dinas Kesehatan Provinsi Sulut mengumumkan penghentian sementara penggunaan vaksin Astra Zeneca setelah ditemukan beberapa kasus efek samping di masyarakat dari vaksin tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi Sulut Debie Kalalo dalam keterangan resminya, Sabtu (27/03/2021), terkait dengan pelayanan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kota Manado dan Bitung dengan jenis vaksin Astra Zeneca.
“Bersama ini kami sampaikan agar pelayanan dengan jenis vaksin tersebut dapat dihentikan sementara,” ungkap Kalalo.
Sambung dia, sambil menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan dan WHO to Representative Indonesia.
“Terkait surat resmi yang kami kirim tanggal 26 Maret 2021 perihal laporan KIPI yaitu rata-rata keluhan sasaran yaitu demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa
sakit dan lemas,” jelasnya.
Senada dengan itu Jubir Gugus Tugas Provinsi Sulut Steaven Dandel juga mengatakan bahwa penghentian vaksinasi dengan vaksin Astra Zeneca (AZ) sifatnya sementara
“Hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian/precaution mengingat adanya angka kejadian Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sebesar 5 sd 10 persen dari total yg divaksin AZ,” beber Dandel.
KIPI ini hadir dalam bentuk gejala Demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.
“Dalam Emergency Use Authorization (EUA) vaksin AZ, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek simpang (adverse effect) dari vaksin AZ yang sifatnya sangat sering terjadi (Very Common artinya 1 diantara 10 suntikan) dan sering terjadi (common -1 diantara 10 sd 1 diantara 100),” tuturnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya perlu mempersiapkan komunikasi resiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat.
“Komunikasi resiko yang diambil, langkah pertamanya didahului dengan investigasi oleh Komda KIPI bersama Dinkes, Kemenkes dan WHO, sebelum dilakukan media release,” ujar Dandel.
Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyesuiakan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi agar supaya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya.
“Tetapi bertahap, agar supaya unit usaha tidak perlu ditutup kalau ada banyak karyawan yang terdampak KIPI. Demikian penjelasannya supaya menjadi perhatian,” tutup Dandel.(ml)