Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast mengatakan penangkapan dilakukan 3 tempat berbeda yaitu Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.
“Modusnya tersangka TAK sebagai branch manager PT MDM, distributor SIM Card IM3 menyalurkan ke beberapa tersangka lainnya,” bebernya.
Lanjut dia, kartu seluler ini kemudian diaktivasi oleh tersangka dan didistribusikan ke sales untuk dijual ke masyarakat.
“Tersangka sudah diserahkan ke Subbid Siber Dit Krimsus Polda Sulut untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Abast.
Akibatnya dari perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun. (ml)