Tok! Pelaku Korupsi Dana BOS SMP N I Siau Timur, ARK Divonis 3 Tahun Penjara

Pelaku Korupsi Dana BOS SMP N I Siau Timur, ARK Divonis 3 Tahun Penjara, Rabu (12/3/2025).

Ondong, DetikManado.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda SH MH, membacakan putusan Nomor: 49/PID.SUS-TPK/2024/PN MND perkara tipikor penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2021 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun anggaran 2021 pada SMP N I Siau Timur atas nama terdakwa Alfira Reine Kakalang (ARK) terbukti bersalah sehingga divonis penjara 3 tahun, Rabu (12/3/2025).

Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan SH MH, mengatakan, ARK terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Bacaan Lainnya

“Selain divonis 3 tahun penjara, ARK dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Jimmy, Selasa (18/3/2025) di Kota Ondong.

Jimmy menuturkan, ARK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp423.709.676.

“Apabila ARK tidak membayar sisa uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” urai Kajari.

Jimmy menambahkan, atas putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus maupun terdakwa menyatakan sikap masih berpikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding sesuai dengan tenggang waktu 7 hari sebagaimana yang ditentukan oleh KUHAP.

“Merujuk ke fakta persidangan yang selanjutnya dituangkan dalam putusan pengadilan, Kejari Sitaro telah menetapkan 2 orang tersangka. Kami berharap dalam waktu dekat akan diajukan ke persidangan,” pungkasnya.(jack)


Pos terkait