Tuntut Naikkan Harga Kopra, Mahasiswa di Manado Siap Turun ke Jalan

Rapat setting aksi yang dilaksanakan pada 20 dan 21 November 2018 (foto : ist)

Lanjut, mantan ketua umum LMND Manado ini mengatakan “Amanat Pancasila tentang Keadilam Sosial, serta pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan Ekonomi bangsa sangat jelas bunyinya, yaitu Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dan Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama menyerukan permasalahan ini kepada Wakil Rakyat di DPRD Sulut, dimana mereka seakan diam terhadap permasalahan ini, kami tidak hanya mengkritik tapi kami akan memberikan solusi seperti jelas dalam tuntutan, misalnya menghadirkan BMUDes menggunakan dana desa untuk mengolah hasil kopra dan dijual ke masyarakat sebagai pendapat Desa” jelasnya

“Ini bukan hanya soal Kopra tapi soal kemanusiaan, pada dasarnya kami mau mengajak pemerintah jangan hanya bergantung kepada mekanisme pasar saja, tapi kembali kepada arah ekonomi kita yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut” tutupnya.

Diketahui, rencana aksi mahasiswa tersebut mengambil titik kumpul di lapangan tikala pada pukul 08.00 WITA, kemudian Bersama-sama menuju kantor DPRD Sulut di Kairagi Manado.
(Dedy Manlesu)

Komentar Facebook