Dia juga mengakui bahwa dirinya juga sebenarnya adalah pendukung Bapak Jokowi dalam Pilpres 2019, dan postingan tak pantas tersebut dilakukannya ketika berada di dalam mikrolet yang saat itu sedang parkir di depan SPBU Wangurer Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifinmengatakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat ulah Taufik tersebut, maka yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti handphone untuk kepentingan proses lanjut.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, adapun postingan gambar tersebut telah dihapusnya,” kata Kasat.
Lanjutnya, meski demikian yang bersangkutan tetap akan diproses sesuai perbuatannya.”Akibat ulahnya itu lelaki TTA alias Taufik bisa dijerat dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”pungkas Arifin.(ml)