Manado, DetikManado.com – Terkait surat keterangan Rapid Test yang membebani masyarakat, Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut mengambil kebijakan dengan dengan menggantinya dengan surat keterangan perjalanan.
Lumentut menjelaskan bahwa jika warga yang akan melewati pos kontrol diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat, itu tidak memberikan jaminan apakah pemeriksaan kesehatannya dilakukan atau tidak.
Menurutnya, memang sebagian telah dilakukan, tetapi pihak Pemkot Manado juga mengantisipasi surat yang dikeluarkan sekadar formalitas tanpa pemeriksaan yang benar, dan tidak mendapatkan fakta orang yang sehat yang masuk ke Manado.
“Sebagaimana reaksi yang saya baca dan ditunjukkan publik, ternyata banyak yang berpendapat surat keterangan dan pelaksanaan rapid test itu membebani,” ucapnya.
Selain itu juga membebani pemerintah karena harus mengadakan peralatan dalam jumlah yang sangat banyak, serta membebani instansi tempat bekerja yang akan melakukan Rapid Test kepada karyawannya.
“Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di Pos Kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan,” tegasnya.
Lumentut mengatakan, surat keterangan perjalanan ini nantinya bisa berasal dari instansi, lembaga tempat bekerja atau yang berasal dari kepala desa dan lurah di mana warga tinggal dan masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan surat keterangan yang dimaksud.
“Sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi,” tandasnya. (ml)