Belang,DetikManado.com – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Belang mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, FL alias Fazri (19), warga Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Tersangka Fazri diamankan atas laporan aduan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Aldo Nou (20), warga Desa Buku Utara, Kecamatan Belang, Mitra.
Kronologis kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya sedang berpesta miras di salah satu pondok yang ada di Desa Tababo. “Saat itu, tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan,” terang Kapolsek Belang Iptu Marthodewata, saat dikonfirmasi pada Kamis (04/07/2019).