Kotamobagu, DetikManado.com – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) optimalisasi kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi sektor pertanahan oleh gubernur serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.
Rakor itu menjadi bagian dari program prioritas nasional yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga aset negara, meningkatkan transparansi layanan publik, serta mempercepat investasi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Weny Gaib menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mendukung penuh langkah pencegahan korupsi, khususnya dalam tata kelola pertanahan dan pengamanan aset daerah.
“Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan integritas pelayanan pertanahan. Transparansi dan kepastian hukum menjadi hal penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan investor,” ujar Weny Gaib.
Sejumlah poin strategis dibahas dalam rakor tersebut, di antaranya integrasi data pertanahan dan pajak daerah, percepatan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, sertifikasi aset pemerintah daerah, hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dalam menutup celah praktik gratifikasi dan pungutan liar di sektor pertanahan.
Sebagai informasi, Sulawesi Utara menjadi provinsi penutup dalam rangkaian pilot project nasional transformasi pelayanan publik dan pencegahan korupsi sektor pertanahan, setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. (Dayat)















