YLBHI dan 15 LBH di Indonesia Keluarkan Seruan

YLBHI juga menyerukan kepada media dan jurnalis untuk berhati-hati menyiarkan atau memberitakan hal yang menonjolkan unsur kekerasan dan berpotensi menjadi  provokasi lebih lanjut sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2002. “Media harus sesuai dengan semangat jurnalisme damai,” ujarnya.

Berdasarkan pantuan LBH-YLBHI melalui berbagai media, terlihat orang-orang yang terluka atau sakit tergeletak di jalan dan tidak ada yang menangani secara cepat. Hak hidup/nyawa manusia adalah yang utama dalam setiap kondisi oleh karena itu perlu segera adanya penanganan cepat tanggap kepada korban-korban yang jatuh tanpa memandang tindakan dan afiliasi politik.

Pihak kepolisian harus memiliki kesabaran ekstra serta ketelitian jangan sampai memperlakukan sama antara massa aksi damai dengan perusuh yang memang hendak memprovokasi serta bertindak secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNI tidak melibatkan diri tanpa instruksi dari otoritas sipil. “Hal tersebut bukan hanya untuk menjaga terpenuhinya hak konstitusional berekspresi massa aksi tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat luas,” pungkasnya.(joe)

Komentar Facebook