Jakarta – Melihat perkembangan kekerasan yang terjadi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia mengeluarkan seruan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dari melakukan tindakan yang meningkatkan polarisasi masyarakat dan eskalasi kekerasan,” ungkap Muhamad Isnur didampingi Asfinawati, Arif Maulana dan Aditya Megantara melalui siaran pers yang diterima, Rabu (22/05/2019) sore.
LBH-YLBHI menemukan perkembangan ada upaya-upaya membenturkan antar kelompok masyarakat atau upaya mendorong konflik horizontal. Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan. “Kita harus terus berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi yang semakin mengentalkan kebencian dan perpecahan,” ujar Isnur.
LBH-YLBHI meminta kepada elit politik untuk berhenti mengorbankan manusia/rakyat, mengupayakan suasana yang menyejukkan dan menyatukan. “Komnas HAM perlu segera melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual/enterpreneur conflict,” ujarnya.
YLBHI juga menyerukan kepada media dan jurnalis untuk berhati-hati menyiarkan atau memberitakan hal yang menonjolkan unsur kekerasan dan berpotensi menjadi provokasi lebih lanjut sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2002. “Media harus sesuai dengan semangat jurnalisme damai,” ujarnya.
Berdasarkan pantuan LBH-YLBHI melalui berbagai media, terlihat orang-orang yang terluka atau sakit tergeletak di jalan dan tidak ada yang menangani secara cepat. Hak hidup/nyawa manusia adalah yang utama dalam setiap kondisi oleh karena itu perlu segera adanya penanganan cepat tanggap kepada korban-korban yang jatuh tanpa memandang tindakan dan afiliasi politik.
Pihak kepolisian harus memiliki kesabaran ekstra serta ketelitian jangan sampai memperlakukan sama antara massa aksi damai dengan perusuh yang memang hendak memprovokasi serta bertindak secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNI tidak melibatkan diri tanpa instruksi dari otoritas sipil. “Hal tersebut bukan hanya untuk menjaga terpenuhinya hak konstitusional berekspresi massa aksi tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat luas,” pungkasnya.(joe)