Setyawan Pamularsih menjelaskan, secara fisik daging yang dibongkar sudah berwarna biru, dengan kondisi kontainer pendinginan hanya menunjukan suhu -4 derajat Celcius. Sedangkan daging beku idealnya disimpan dalam suhu -18 derajat Celsius atau lebih.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lanjutan berupa uji kebusukan H2S di laboratorium. Komoditas tersebut dinyatakan positif rusak atau busuk, sehingga perlu dilakukan tindakan pemusnahan.
“Adapun pemilik barang menyerahkan kebijakan sepenuhnya pada karantina selaku pihak berwenang,” ujarnya.
Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan pemusnahan ini dilakukan petugas karantina agar produk hewan yang dimaksudkan tidak menyebarkan hama dan penyakit hewan. Selain itu, tidak mengganggu kesehatan manusia dari jaminan keamanan pangan dan mutu pangan.
“Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih berhati-hati lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengguna jasa ataupun jasa ekspedisi diharapkan dapat lebih memerhatikan kesehatan produk dan keamanan pangan. Juga untuk alat penyimpanan yang memenuhi standar.
Kegiatan ini disaksikan oleh instansi terkait, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung, Dinas Lingkungan Hidup Bitung, dan Pelindo Bitung. (yos)