Pihak kepolisian langsung membacakan surat perintah dan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Manado, akhirnya Vanny Samsu menandatangani surat tersebut. Dia meminta pihak kepolisian agar kasus segera diproses. “Saya tidak keberatan, sedangkan 1125 botol yang disita lalu disimpan selama 1 bulan di Polda saya ok saja. Tapi saya minta agar sesegera mungkin kasus ini dinaikkan ke Kejaksaan,” kata Vanny.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto saat dihubungi lewat pesan What’sApp belum memberikan penjelasan terkait penyitaan minuman beralkohol ini. (hs/ml)