Tondano,DetikManado.com – Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur (Lemtim) berhasil mengamankan lima orang lelaki warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lemtim terduga pelaku penganiayaan yakni IL alias Iwan (33), IR alias Rico (18), JS alias Jun (21), SM alias Stiv (16) dan AT alias Ari (17), Sabtu (08/06/2019).
Kelimanya menganiaya Ahmad Ria (24) warga Desa Lalumpe, Kecamatan Kombi usai pesta minuman keras (Miras) di Desa Atep Oki, pada Kamis (06/06/2019) lalu. Sedangkan salah satu pelaku yakni Iwan menganiaya korban dengan pisau badik. Untung saja korban sempat menghindar dan melarikan diri kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Lemti.
Informasi diperoleh, kejadian tersebut saat Ahmad (Korban) bersama temannya pada Kamis (06/06/2019) sekitar pukul 20.00 Wita, dari Desa Toloun, Kecamatan Kombi menuju Desa Parentek untuk bertemu salah satu teman. Setelah bertemu, korban bersama temannya mampir ke Desa Atep Oki dan ketemu Iwan dan teman-temannya sambil meminum-minuman keras (Captikus). Saat itu Ahmad dan Iwan saling adu mulut. Tak berapa lama Ahmad pun beranjak dan membawa motornya untuk kembali ke rumah. Namun sialnya motor Ahmad terjatuh masuk parit dan saat itulah Iwan yang saat itu memegang pisau langsung menusuk Ahmad yang sudah terjatuh. Saat mau menikam kedua kalinya, beberapa saksi langsung melerai kemudian Ahmad langsung melarikan diri dan bersembunyi di parit. Namun sempat dikejar oleh salah satu pelaku.