5 Warga Lembean Timur Diamankan Polisi, Ada Apa?

Kelimanya menganiaya Ahmad Ria (24) warga Desa Lalumpe, Kecamatan Kombi usai pesta minuman keras (Miras) di Desa Atep Oki, pada Kamis (06/06/2019) lalu.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK melalui kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut. “Kelima pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau,” tukas Kasat.

Sedangkan pasal yang dikenakan kepada kelima pelaku yaitu pasal 170 ayat 1.2 ke 1 sub 351 ayat 1.2 jo 55 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU drt No 12 Tahun 1951. “Dari lima pelaku, ada dua orang yang masih di bawah umur,” ungkap AKP Fadli.(dem)

Komentar Facebook

Pos terkait