71 Jerigen Cap Tikus Diamankan Polres Minahasa

Operasi ini dilakukan di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Senin (28/10/2019).

Tondano,Detikmanado.com – Polres Minahasa berhasil mengamankan 71 jerigen minuman keras jenis Cap Tikus melalui operasi Pekat Samrat gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Resmin Kompol Yuriko Fernanda SIK bersama jajaran personil Polres.

Operasi ini dilakukan di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Senin (28/10/2019).

Bacaan Lainnya

Kepada Detikmanado.com, Selasa (29/10/2019, Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK mengungkapkan ini adalah berkat kerjasama yang baik semua jajaran Polres Minahasa yang bertugas. “Dari hasil penyitaan ditemukan pada pemilik berinisial EL di Desa Atep Jaga I Kecamatan Langowan Selatan. Dengan barang bukti sebanyak 70 botol miras jenis cap tikus,” ungkap Situmorang.

Barang bukti itu didapat dari SG sebanyak 4 jerigen (160 botol), MM sebanyak 85 botol, KA 160 botol, DR 30 1200 botol, SM 4 160 botol, DM 898 botol.”Sehingga total barang bukti berjumlah 71 jerigen atau 2733 botol,” bebernya.

Komentar Facebook

Pos terkait