9832 Warga Pemilih Terancam Hilang Hak Suara Pemilu Serentak gara-gara Tak Punya e-KTP

Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, Hendra Lumanauw MA

Minut – Paling sedikit ada 9832 suara warga pemilih Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terancam kehilangan hak suara Pemilu serentak 2019.

Hal ini dikatakan Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, Hendra Lumanauw MA, Rabu 4 Juli 2018. Dimana 9832 warga pemilih tersebut tidak mengantongi e-KTP maupun Surat keterangan (Suket).

Bacaan Lainnya

“Harapan kami 9832 warga pemilih bisa proaktif untuk mengurus e-KTP paling tidak Suket. Ini untuk menghindari, agar mereka tidak kehilangan hak mereka sebagai warga negara Indonesia dalam memberi suara,” ujar komisioner keterwakilan PERS asal Kecamatan Kalawatcitu.

Lumanauw juga meminta kepada pihak Parpol ada kesadaran untuk bisa mengarahkan mereka ke Discapilduk untuk mengurus agar tidak kehilangan hak mereka. “Masih ada kesempatan pada perbaikan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 8 sampai 21 Juli. Dan satu, KPU tidak punya kewenangan memaksa, tinggal bagaimana kesadaran mereka,” tegas komisioner yang oleh rekan-rekannya dikenal dengan sebutan Hendra Pala itu.
Pihak Discapilduk, timpal Lumanauw, ikut turun menyentuh mereka dengan memberi kemudahan dalam hal-hal terkait. (Robert’S)


Pos terkait