Manado, DetikManado.com – Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dibackup oleh jajaran TNI dan Polri terhitung mulai Senin (14/9/2020), menggelar Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diawali dengan penggelaran apel bersama jajaran TNI dan Polri, personil Satpol PP dan Dishub, yang dilaksanakan di halaman Mapolda Sulut, Senin (14/09/2020), dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan Peraturan Daerah, baik Pergub, Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Lanjut Kapolda, Covid-19 telah menjadi persoalan nasional, meskipun di Sulut saat ini masih zona orange tetapi dirinya terus mengajak masyarakat bekerjasama agar tidak masuk ke zona merah.
“Hari ini secara nasional, Satgas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait Peraturan Daerah yang ada untuk mencegah covid, yaitu wajib menaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” beber Irjen Pol Panca Putra.