Manado, DetikManado.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut melalui tim Opsnal Subdit II, menangkap 4 tersangka kasus peredaran obat keras tanpa ijin yang masing-masing berinisial HA (33), inisial A (33), inisial ST (27), Senin (14/09/2020).
Dan salah satu tersangka J alias O (30), meninggal dunia akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian dalam penangkapan ini.
Terkait dengan tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin ini tentunya berdasarkan 3 laporan polisi serta dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti Trihexipenidyl sebanyak 4.131 butir.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julles Abast menuturkan pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, tim Opsnal Subdit II melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan kepada mereka, tim mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan,” jelas Abast.
Setelah diketahui keberadaan tersangka J alias O yang juga adalah seorang DPO, tim yang dipimpin oleh AKP MS bersama 4 orang anggotanya kemudian menuju ke desa Lolah yang merupakan rumah tersangka.
“Mengetahui keberadaan petugas, tersangka yang saat itu berada di dalam rumah melarikan diri dan petugas berusaha mengejar dia,” tutur Abast.
Namun karena situasi gelap petugas tidak berhasil menemukannya tetapi setelah beberapa kali dilakukan pencarian, tiba-tiba tersangka muncul dari semak-semak dan menyerang petugas.
“Sempat terjadi perkelahian dan anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka J alias O, dikarenakan yang bersangkutan selain menyerang juga akan melarikan diri,” bebernya.
Dan tindakan tegas yang dilakukan anggota mengenai punggung bagian kanan tersangka yang tujuannya untuk melumpuhkannya. Setelah itu tim Opsnal membawa tersangka ke RS Awaloei untuk mendapat pertolongan medis.
“Namun sangat disayangkan ternyata nyawa dari tersangka tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.55 Wita,” tandas Abast.
Para tersangka yang terlibat dari kasus peredaran obat keras ini dikenakan pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda Rp1 miliar. (ml)