Jakarta, DetikManado.com – Komisi Yudisial (KY) menanggapi penundaan pemilu umum (Pemilu) 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan perdata tersebut diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KY mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Juru Bicara KY RI, Miko Ginting, melalui keterangannya di Jakarta (3/3/2023).
Miko menjelaskan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
Dia mengatakan, kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.